Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017
Para rekan guru madrasah dimanapun Anda berada, sebagaimana diketahui, banyak sekali guru-guru madrasah yang TPG dan inpassingnya terhutang atau dengan kata lain belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, total tunjangan yang terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Wow, jumlah yang cukup fantastis bukan? Data ini telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.
Dalam SK Ditjen Pendis yang diteken pada tanggal 4 September 2017 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 meliputi:
Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang adalah sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2017.
Untuk lebih jelasnya tentang teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan inpassing yang terhutang, silakan unduh dan baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017 dan Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Download File :
Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat khususnya buat rekan guru yang sudah mengikuti inpassing... -berbagai sumber-
Dalam SK Ditjen Pendis yang diteken pada tanggal 4 September 2017 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 meliputi:
- Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
- Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
- Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
- Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang adalah sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2017.
Untuk lebih jelasnya tentang teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan inpassing yang terhutang, silakan unduh dan baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017 dan Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Download File :
- SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017 - DONWLOAD
- Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017 - DOWNLOAD
Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat khususnya buat rekan guru yang sudah mengikuti inpassing... -berbagai sumber-
0 Response to "Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017"
Post a Comment