Ketuntasan Belajar Minimal Kurikulum 2013 Terbaru
Untuk mengakhiri tahun pelajaran, diadakan evaluasi belajar pada kelas VII dan VIII. Evaluasi belajar kenaikan kelas yang dulu disebut dengan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) sekarang berubah istilah menjadi Penilaian Akhir Tahun (PAT). dan untuk Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kurikulum 2013 ini dilaksanakan dengan komposisi materi soal meliputi semester GANJIL sebesar 25 % dan semester GENAP 75 %.
Berikut ini adalah Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru yang akan kami paparkan pada psotingan kali ini. Menurut Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru Siswa dapat dinyatakan Tuntas jika >= Ketuntasan Belajar Minimal (KBM). Misalnya KBM mapel tertentu adalah 60, jika:
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, jika:
Baca juga: Buku Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2017 Semua Mata Pelajaran
Perlu diketahui oleh rekan guru madrasah semua bahwa untuk penulisan dalam jurnal, Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru yang ditulis hanya yang KURANG dan yang AMAT BAIK saja.
Jika mapel tertentu mempunyai KBM sebesar 75, maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
Melalui Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru ini maka pihak sekolah diharap tidak mengatrol nilai sekedar untuk mengejar B dan atau menurunkan Ketutasan Belajar Minimal (KBM) dari yang telah ditetapkan oleh sekolah. Predikat dalam aspek pengetahuan dan keterampilan tidak mepunyai pengaruh terhadap SNMPTN. -berbagai sumber-
Berikut ini adalah Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru yang akan kami paparkan pada psotingan kali ini. Menurut Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru Siswa dapat dinyatakan Tuntas jika >= Ketuntasan Belajar Minimal (KBM). Misalnya KBM mapel tertentu adalah 60, jika:
- Semester Gasal memperoleh 55
- Dan semester Genap memperoleh 65
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, jika:
- Memiliki 3 nilai Mapel yang KBM-nya tidak TUNTAS.
- Untuk nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
- Untuk nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
- Dan untuk Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
Baca juga: Buku Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2017 Semua Mata Pelajaran
Perlu diketahui oleh rekan guru madrasah semua bahwa untuk penulisan dalam jurnal, Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru yang ditulis hanya yang KURANG dan yang AMAT BAIK saja.
Kriteria Tuntas Menurut K-13 Terbaru
- Sikap dikatakan Tuntas bila predikat minimal B (baik)
- Pengetahuan & Keterampilan, kategori Tuntas bila predikat Minimal C.
- Dalam K-13, satu mapel dikatakan Tuntas bila aspek Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
- Dalam K-2006, satu mapel disebut tuntas bila aspek pengetahuan, keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
- Tidak perlu cemas dengan predikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, sebab C berarti sudah Tuntas.
- Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KBM masing-masing sekolah.
Jika mapel tertentu mempunyai KBM sebesar 75, maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
Melalui Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru ini maka pihak sekolah diharap tidak mengatrol nilai sekedar untuk mengejar B dan atau menurunkan Ketutasan Belajar Minimal (KBM) dari yang telah ditetapkan oleh sekolah. Predikat dalam aspek pengetahuan dan keterampilan tidak mepunyai pengaruh terhadap SNMPTN. -berbagai sumber-
0 Response to "Ketuntasan Belajar Minimal Kurikulum 2013 Terbaru"
Post a Comment