Pertaturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Berikut ini adalah berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Download file format PDF.
Beberapa point penting PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ini bisa rekan guru download pada tautan link berikut.
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Semoga bermanfaat... -berbagai sumber-
Beberapa point penting PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
- Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam.
- Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar.
- Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ini bisa rekan guru download pada tautan link berikut.
Download File :
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Semoga bermanfaat... -berbagai sumber-
0 Response to "Pertaturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru"
Post a Comment