SE Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2017
Pada tanggal 8 Mei 2017 Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 tentang Revisi Petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2017. Surat ini ditujuka kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia. Isi dari surat edaran tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direkur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Tahun 2017,bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1. Pada BAB III huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS'yang masih golongan II namun sudah lulus S-1/D-W sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/ SJ/Kp..01. 1/10/2016." Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan ruang II.
2. Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk Jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
"Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : l untuk Jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
Download File :
Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2017
SK Dirjen Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Demikian informasi tentang Surat Edaran Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2017 yang dapat sampaikan. Semoga bermanfaat. -berbagai sumber-
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direkur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Tahun 2017,bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1. Pada BAB III huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS'yang masih golongan II namun sudah lulus S-1/D-W sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/ SJ/Kp..01. 1/10/2016." Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan ruang II.
2. Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk Jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
- terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)
"Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : l untuk Jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
- terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- terletak di daerah yang secara geografls dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
- madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTSLB, MALB atau yang sejenis)",
Download File :
Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2017
SK Dirjen Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Demikian informasi tentang Surat Edaran Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2017 yang dapat sampaikan. Semoga bermanfaat. -berbagai sumber-
0 Response to "SE Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2017"
Post a Comment