Cara Terbaru Cetak S30 Simpatika Kemenag, Tugas Tambahan Guru
Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 , maka PTK yang memiliki tugas tambahan akan memperoleh penambahan jumlah jam mengajar. Tugas tambahan sebagaimana dimaksudkan dalam regulasi tersebut diantaranya adalah : Tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Kepala Madrasah, tugas tambahan sebagai Wakamad, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel Bagi PTK yang mempunyai tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah, maka sistem secara otomatis akan mencatat Jumlah Jam Mengajar (JJM) diluar JTM yang terjadwal dalam Jadwal Kelas Mingguan.
Baca Juga : Cara Cetak Ajuan SKMT dan SKBK tahun Yang Lalu
Sedangkan untuk PTK yang mendapatkan tugas tambahan selain Kepala Madrasah dan agar tugas tambahan tersebut bisa memperoleh jam tambahan dan sekaligus diakui serta tercatat dalam sistem pendataan di Simpatika, maka PTK yang bersangkutan harus melakukan prosedur Alih Tugas Tambahan. Untuk lebih jelasnya rekan guru Madrasah dapat melihat tutorial dibawah ini :
Demikian informasi mengenai Cara Terbaru Cetak S30 Simpatika Kemenag, Tugas Tambahan Guru. Semoga bermanfaat dan jangan lupa berkunjung kembali di blog
sumber : opm madrasah -berbagai sumber-
Baca Juga : Cara Cetak Ajuan SKMT dan SKBK tahun Yang Lalu
Sedangkan untuk PTK yang mendapatkan tugas tambahan selain Kepala Madrasah dan agar tugas tambahan tersebut bisa memperoleh jam tambahan dan sekaligus diakui serta tercatat dalam sistem pendataan di Simpatika, maka PTK yang bersangkutan harus melakukan prosedur Alih Tugas Tambahan. Untuk lebih jelasnya rekan guru Madrasah dapat melihat tutorial dibawah ini :
Demikian informasi mengenai Cara Terbaru Cetak S30 Simpatika Kemenag, Tugas Tambahan Guru. Semoga bermanfaat dan jangan lupa berkunjung kembali di blog
sumber : opm madrasah
0 Response to " Cara Terbaru Cetak S30 Simpatika Kemenag, Tugas Tambahan Guru"
Post a Comment