ATURAN JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN 2018 SESUAI SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 336 TAHUN 2018
Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan 2018 M atau Ramadhan 1429 H |
Gurumaju.com – Jadwal Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan 2018 M atau Ramadhan 1429 H. Mejelang datangnya bulan Ramadhan, saat ini pemerintah telah menyesuaikan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI. Pemberlakukan Jam Kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 2018 M atau Ramadhan 1429 H. Sehingga informasi ini wajib Rekan-rekan ketahui agar tidak kebingungan nantinya ketika telah datang bulang Ramadhan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Kebujakan ini diambil supaya ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan kekhusukan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya dan agar ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Jadwal Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan 2018 M atau Ramadhan 1429 H. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.
Sumber: Menpan
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Jadwal Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan 2018 M atau Ramadhan 1429 H” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
0 Response to "ATURAN JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN 2018 SESUAI SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 336 TAHUN 2018"
Post a Comment