Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS 2017.

Pasal I Permendikbud No 26 Tahun 2017 menyatakan mengubah lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017.

Besarnya biaya dana BOS yang diterima tiap sekolah dapat dirinci sebagai berikut. BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk SD/SDLB adalah Rp 800.000, SMP/SMPLB Rp 1.000.000, dan SMA/SMALB dan SMK sebesar Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Pada tahun 2017/2018 BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.


Untuk lebih jelasnya Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan Juknis BOS 2017 dapat didownload melalui tautan berikut ini:

Downlaod File :

Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017. Semoga bermanfaat...
-berbagai sumber-

0 Response to "Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel